HEADLINEPOST DPRD

Pansus Soroti Dana Bos dan Kegiatan Fisik Dinas PUPR

248
×

Pansus Soroti Dana Bos dan Kegiatan Fisik Dinas PUPR

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2022 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung.

Namun dibalik capaian itu, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bangka Barat menyoroti Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai tindak lanjut dari audit BPK.

Hal yang disoroti antara lain pengelolaan dana Bantuan Operasi Sekolah dan kegiatan fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Anggota Pansus DPRD Bangka Barat, Naim, membacakan empat butir rekomendasi tersebut pada rapat paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangka Barat tahun anggaran 2022, di Gedung Mahligai Betason 2, Kamis ( 13/7/2023 ).

Menurut Naim, Panitia Khusus telah membahas dan mengkaji Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.

Pansus juga telah membahas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung sesuai dengan kewenangannya.

“Dan diketahui bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2022 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Namun sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD melalui Pansus merekomendasikan kepada pemerintah daerah beberapa hal, yaitu:

1. Penentuan besaran honorarium kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, agar ditentukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

2. Terhadap pengelolaan dana BOS, agar dilaksanakan pengawasan dan monitoring secara berkala untuk meminimalisir kesalahan dalam pengelolaannya.

3. Kurangnya pengawasan dan keseriusan dalam OPD Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga terhadap pengelolaan dana BOS. Diharapkan agar Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga membuat tim manajemen dana BOS, agar penyaluran dana BOS ke depan lebih efektif, efisien sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

4. Kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR terhadap kegiatan fisik belanja modal, sehingga menyebabkan kurangnya volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan pihak ketiga.

Usai rapat, Bupati H. Sukirman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah tujuh kali mendapatkan WTP, dan empat terakhir didapatkan secara berturut – turut. Namun ia berharap ke depan tidak ada lagi catatan – catatan dari BPK.

“Kita sudah tujuh kali, dan empat kali berturut – turut. Kita berterimakasih atas penilaian BPK. Makanya tugas kita bagaimana WTP itu dan catatan itu tidak berulang-ulang. Itu harus kita koreksi. Ini sudah bagus. Tapi kita tidak kerja sendiri, tapi kerja sama dengan DPRD dan OPD terkait,” kata Sukirman.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih, mengapresiasi kinerja Pemda Babar, khususnya BPKAD dan Inspektorat yang telah berbuat maksimal, sehingga mendapatkan WTP.

“Harapannya ini kita pertahankan dan evaluasi tadi sudah dibahas melalui Pansus yang diketuai Pak Alha Agus bahwa tindak lanjut atau temuan – temuan rekomendasi yang diberikan oleh BPK itu telah kita bahas di rapat Pansus. Dan dari tim pemerintah daerah juga sudah menyelesaikan semua yang diminta oleh BPK itu,” kata Marudur. ( SK )

READ  Bupati Bangka Barat Sampaikan LKPJ 2023