HEADLINEPOST DPRD

Pelaku Penebang Bisa Ditindak

67
×

Pelaku Penebang Bisa Ditindak

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, sangat menyangkan adanya aktivitas penebangan pohon di Kawasan Tanjung Bunga, Air Itam, Pangkalpinang.

Menurutnya, hal Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, karena ada masyarakat yang tidak mengetahui bawah aktivitas tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Izin Penebangan Pohon atau ketertiban umum di Kota Pangkalpinang.

“Sosialisasi Perda menjadi hal yang penting agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan ketika pemerintah daerah ingin menegakkan Perda. Tidak ada lagi persoalan pada warga yang tidak tahu, karena sudah melalui sosialisasi yang masif pada masyarakat,” kata Rio, Sabtu, (24/12/2022).

Ia menambahkan, Perda tersebut dapat diterapkan kepada pelaku penebang, baik diberikan sosialisasi atau pendekatan kepada para pelaku.

“Karena mungkin bisa jadi mereka tidak mengetahui adanya Perda tersebut. Atau jika mereka mengetahui bisa dilakukan tindakan yang lainnya yang ada dalam Perda tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, agar Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk segera berkoordinasi dan mencari solusi terbaik terkait adanya insiden penebangan pohon tanpa izin tersebut.

“Yang paling penting jangan sampai terulang kembali peristiwa serupa di tempat yang lain, maka sosialisasi Perda ini menjadi hal yang mutlak harus dilakukan, agar tidak ada masyarakat yang kemudian cuci tangan, dengan alasan tidak mengetahui ada aturan tersebut,” jelas Rio. (Dika)

READ  7 Permasalahan di Kabupaten Bangka Disampaikan ke PJ Gubernur