HEADLINEHUKRIM

Pemuda Ini Miliki 42 Paket Kecil Sabu

477
×

Pemuda Ini Miliki 42 Paket Kecil Sabu

Sebarkan artikel ini
Putra (22) bersama barang bukti 42 paket kecil diduga narkotika jenis sabu diamankan Direktorat Reserse Narkotika Polda Babel

PANGKALPINANG – Seorang pemuda berinisial AS alias Putra, warga Kota Pangkalpinang diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung.

Pemuda berusia 22 tahun ini diamankan di sebuah rumah di Jalan Tenggiri 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Selasa (5/3/24) lalu.

“As alias Putra ini diamankan atas kepemilikan 42 paket strip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,16 gram yang disimpan di rumahnya,” ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (16/3/24) pagi.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Di antaranya 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 5 buah plastik strip ukuran besar, 1 buah potongan sedotan warna hitam serta 1 dompet warna biru.

“Pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda untuk proses lebih lanjut,” ujar Jojo.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Bid Humas

READ  Selain KUHP, AC Dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak