BANGKA BARATHEADLINE

Penanganan Anak Putus Sekolah

85
×

Penanganan Anak Putus Sekolah

Sebarkan artikel ini
Rapat penanganan anak tidak sekolah ( ATS ) di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung di Pangkalpinang, Senin ( 12/12/2022 ).

BANGKA BARAT — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat, menghadiri rapat penanganan anak tidak sekolah di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung di Pangkalpinang, Senin ( 12/12/2022 ).

Kabid Diknas Disdikpora Bangka Barat, Darul Qudni mengatakan, rapat tersebut mendiskusikan tentang penanggulangan anak putus sekolah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pihak kabupaten diminta untuk mendata anak – anak putus sekolah usia 16 – 18 tahun atau usia SLTA sederajat di tiap kecamatan dalam waktu lima hari.

“Dari pendataan itu akan ditindaklanjuti dengan pemberian semacam bantuan. Jadi yang didata itu karena kewenangan provinsi secara formal itu adalah anak yang usia 16 – 18 tahun yang tidak sekolah atau putus sekolah,” terang Darul via telepon.

Bantuan yang akan diberikan menurut Darul biasanya berupa alat tulis dan lain – lain. Bisa juga berupa uang, namun ia tidak mengetahui berapa besar nominalnya.

Topik lainnya dalam diskusi tersebut kata dia, anak putus sekolah usia 16 – 18 tahun akan diupayakan agar kembali bersekolah. Jika yang bersangkutan tidak mau lagi kembali ke bangku sekolah, ia bisa menempuh jalur non formal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar.

“Terkait dengan pendataan, Dinas Pendidikan akan bekerja sama dengan Dinas Sosial karena akan melibatkan petugas Pekerja Sosial Masyarakat di kelurahan dan desa. Kebetulan tadi masukan kita supaya dilibatkan lebih banyak PSM sehingga waktu yang diberi 10 hari bisa lebih efektif jadi lima hari,” ujarnya.

“Jadi untuk Bangka Barat itu kita usulkan tadi itu sebanyak 24 orang PSM ditambah satu orang cabdin itu estimasinya paling tidak lima hari,” sambung Darul.

Menurut Darul, pihaknya tidak memiliki data anak putus sekolah tingkat SMA sederajat, sebab kewenangan jenjang tersebut ada di Pemerintah Provinsi.

“Tapi kalau untuk SD, SMP ( putus sekolah ) tahun 2020 itu SD 55 orang, SMP 113 dan Mts 25 orang,” katanya.

Sedangkan tahun 2021, anak putus sekolah baik SD maupun SMP sedikit bertambah.

“Anak putus sekolah tingkat SD tahun 2021 sebanyak 60 orang dan SMP sebanyak 115 orang,” terang Darul.

“Kita di kabupaten fokus ke SD SMP ini. Tapi di SMP kalau sudah masuk PKBM atau SKB itu dari provinsi bantuannya,” imbuh dia.

Terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Muntok Ida Saprina mengatakan, jumlah anak didiknya yang putus sekolah tahun 2021 sebanyak 4 orang dan 2022 berkurang menjadi 3 orang.

Menurut Ida penyebab anak putus sekolah antara lain faktor ekonomi, keluarga broken home, pergaulan bebas dan orang tua yang menelantarkan anaknya.

“Permasalahan yang sering terjadi rata – rata itu karena ekonomi. Ada juga keluarga yang broken home, yang kami lihat dua ini yang paling banyak,” kata Ida. ( SK )


Sumber: portaldutaradio.com / cyber media network

READ  Ngopi Bareng di Pulau Nangka