HEADLINEPEMPROV BABEL

Penjabat Gubernur Buka Pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan

39
×

Penjabat Gubernur Buka Pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, membuka secara resmi Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Provinsi Babel di Hotel Grand Safran Pangkalpinang, Sabtu (26/8).

Forum pertemuan yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan ini, digelar dalam rangka untuk meningkatkan komunikasi dengan para stakeholders guna percepatan Universal Health Coverage / Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) di Bumi Serumpun Sebalai.

Dalam sambutannya, Suganda menyatakan, untuk mencapai target 98 persen program UHC di tahun 2024 sesuai target dari pemerintah pusat. Ia meminta seluruh pihak untuk saling bekerja sama dan bersinergi agar UHC dapat segera tercapai.

Sebagai informasi, berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah cakupan UHC atau cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan di Babel mencapai 95,5 persen.

“Kami dari Pemprov Babel juga akan memberikan kucuran dana kepada Kabupaten/Kota untuk meningkatkan UHC ini, khususnya kepada kabupaten yang masih rendah cakupan UHC-nya,” tuturnya.

Namun meskipun pihak provinsi akan membantu, ia mewanti-wanti agar kabupaten / kota tetap mengalokasikan anggarannya dalam percepatan UHC di tiap wilayahnya.

“Esensinya meskipun provinsi membantu anggaran, kita harus berkomitmen dengan anggaran yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota jangan dikurangi, bahkan kalau bisa ditingkatkan,” pesannya.

Di sisi lain, dalam pengentasan stunting di Babel, Pemprov juga dikatakannya akan mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan makanan tambahan bergizi untuk anak stunting dan ibu hamil resiko tinggi stunting.

Termasuk mengintervensi masyarakat miskin, sehingga Babel bisa keluar dari kategori provinsi miskin dan menjadi yang pertama kali di Indonesia untuk keluar dari kategori miskin dan kemiskinan ekstrem. (*)


Sumber: Dinas Kominfo

READ  Sertifikat Sebagai Bukti Hukum