HEADLINEPEMPROV BABEL

Sertifikat Sebagai Bukti Hukum

92
×

Sertifikat Sebagai Bukti Hukum

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Kepala Badan Pertahanan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Oloan Sitorus, menyatakan 65 persen masyarakat Babel sudah memiliki sertifikat tanah.

Hal itu ia utarakan saat menyerahkan 500 sertifikat tanah untuk masyarakat Babel, di Hotel Soll Marina, Pangkalan Baru, Kamis (1/12).

Menurutnya, pembagian 500 sertifikat tanah kali ini dibagikan dalam dua kegiatan yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.

“Tinggal 35 persen lagi. Ini bertahap, kita lanjutkan sampai 2025, tapi angka ini bisa saja bertambah. Upaya percepatan adalah minat masyarakat supaya mereka mau disertifikatkan kalo kita SDM, peralatan lengkap. Masyarakat dikenakan biaya patok dan surat-surat pajak-pajak aja,” kata Oloan.

Sementara Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, mengatakan sertifikat tanah ini sebagai bukti hukum bagi masyarakat. Untuk itu jangan sampai bukti hukum ini digunakan untuk hal-hal yang kurang produktif.

“Artinya, masyarakat harus menjaga sertifikat itu. Tadi saya sampaikan terimakasih kepada Pak Kepala Kantor BPN, bupati walikota yang telah menyelesaikan kita masih punya PR 35 persen lagi yang belum diselesaikan. Ini baru selesai 65 persen memang target selesai 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika sertifikat tanah ini untuk digunakan yang produktif silahkan, asal jangan digunakan untuk yang tidak produktif.

“Tadi saya sampaikan dia mau pinjam, pinjam (Bank) sebentar, jangan. Dan juga konteks nya di kita pemegang sertifikat itu hanya punya hak permukaan tanahnya jangan ditambang, gali-gali,” tutupnya. (Dika)

READ  Suganda Berupaya Turunkan Harga Tiket Pesawat Tujuan Babel