HEADLINEPANGKALPINANG

Persetujuan Perubahan APBD Sesuai Aturan

43
×

Persetujuan Perubahan APBD Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Maulan Aklil

PANGKALPINANG – Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023, telah melalui proses yang sangat menyita perhatian dan konsentrasi, bahkan waktu dan tenaga.

Demikian diungkapkan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, dalam sambutannya pada rapat paripurna pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/9).

Dikatakannya, persetujuan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan hari ini berarti telah memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bahwa pengambilan keputusan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama dengan kepala daerah, paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ungkap Maulan Aklil.

Dia melanjutkan, Rancangan Perda tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat, paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.

Secara singkat Maulan Aklil menyampaikan struktur anggaran pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Pendapatan daerah Kota Pangkalpinang sebelum perubahan dianggarkan sebesar 925,88 miliar, berubah menjadi sebesar 996,17 miliar.

Terdiri dari pendapatan asli daerah sebelum Perubahan APBD yang semula sebesar 170,42 miliar naik sebesar 7,72 miliar, sehingga pendapatan asli daerah menjadi 178,14 miliar.

Pendapatan transfer pada APBD 2023 yang semula diproyeksikan sebesar 750,46 miliar naik sebesar 62,58 miliar, sehingga pendapatan transfer pada perubahan APBD menjadi 813,04 miliar.

Lain-lain pendapatan yang sah pada perubahan APBD tahun 2023 tetap dianggarkan sebesar 5 miliar.

Rencana belanja daerah tahun 2023 sebelum perubahan semula diestimasikan sebesar 969,67 miliar naik sebesar 184,84 miliar, sehingga total belanja sebesar 1,154 triliun.

Belanja daerah itu terdiri dari belanja operasional yang semula dianggarkan sebesar 797,13 miliar berubah sebesar 905,57 miliar.

Belanja modal sebelum perubahan diproyeksikan sebesar 167,54 miliar berubah menjadi sebesar 247,46 miliar.

Belanja tidak terduga yang semula sebesar 5 miliar berubah menjadi 1,5 miliar.

“Dengan demikian terdapat defisit belanja pada perubahan APBD 2023 sebesar 158,35 miliar,” jelas dia.

Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Silpa tahun anggaran sebelumnya, semula dianggarkan sebesar 48,3 miliar berubah menjadi sebesar 162,85 miliar.

Pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal daerah tetap dianggarkan sebesar 4,5 miliar.

Atas perhitungan di atas maka pembiayaannya netto sebesar 158,35 miliar, sehingga Silva 2023 adalah nihil.

“Berdasarkan gambarn APBD tersebut, maka total APBD pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar 1,159 triliun,” beber dia.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Maulan Aklil mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, atas perhatian serta kemitraannya dalam mendukung pembangunan di Kota Pangkalpinang.

“Kami sangat berharap Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai, dengan sasaran dan target pembangunan,” demikian Maulan Aklil. (Romlan)

READ  Adet Berharap Kawasan Hutan Dapat Dimanfaatkan