HEADLINEHUKRIM

Polairud Tetapkan Nagen Maekel Sebagai Tersangka

383
×

Polairud Tetapkan Nagen Maekel Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Setelah mengamankan 11 pekerja tambang di perairan Dusun Terabek, Desa Belo Laut, Kamis ( 14/3/2023 ) malam kemaren, Satuan Polairud Polres Bangka Barat juga mengamankan Nagen Maekel, warga Jalan Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Pria 31 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan bijih timah, hasil kerja selama enam hari menggunakan tiga unit ponton di perairan Dusun Terabek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

Sedangkan 11 orang lainnya masih berstatus saksi, karena hanya pekerja yang disuruh Nagen selaku “sang boss “. Mereka bekerja di bawah naungan mitra PT Timah yaitu CV. Torabika dan CV Victory Bintang Selatan.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono mengatakan, semua berawal dari pihaknya mendapatkan informasi ada kegiatan tambang ilegal di Dusun Terabek beroperasi malam hari. Bersama Tim Gabungan, pihaknya pun menggeruduk TKP.

“Kita datang ke sana bersama tim gabungan, AL, Pol PP, Direktorat. Kita cek malam – malam ditemukan lah tiga unit ponton ini. Kita periksa kata mereka punya izin. Kita lihat memang ada SPK-nya,” jelas Yudi di Mako Polairud di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jum’at ( 15/3/2024 ).

“Pada saat dilakukan pemeriksaan di sini ( Mako Polarud), kita cek SPK mereka kerja di bawah naungan CV. Torabika sama CV Victory Bintang Selatan. Kami klarifikasi ke CV memang tiga unit ini dari mereka,” imbuh Yudi.

Namun setelah didalami, dalam Surat Perintah Kerja tersebut para pekerja tidak diizinkan bekerja malam hari, karena pertimbangan keselamatan kerja. Hal itu pun kata Yudi dibenarkan pihak PT Timah.

“Dan memang benar itu masuk IUP-nya PT Timah. Kita dalami lagi siapa yang nyuruh kerja tiga unit ponton ini. Ternyata yang nyuruh Nagen tadi. Dia yang menguasai dan menjalankan kegiatan sehari – hari ponton itu,” kata dia.

Selain memerintahkan anak buahnya bekerja malam hari, hasil timah selama enam hari kerja dia gelapkan alias dijual bebas sendiri dan tidak disetorkan ke CV maupun PT Timah.

“Sehari – hari mereka hasil timahnya 30 sampai 40 kg. Tapi waktu kita amankan kemaren baru satu ponton yang nyuci 30 kg. Sementara yang dua ponton lagi berproses, ” terang Yudi.

Saat ini Nagen Maekel masih menjalani pemeriksaan di Mako Polairud sebagai tersangka. Sementara 11 lainnya juga masih diamankan di tempat yang sama. ( SK )

READ  Toko Kelontong Milik Sumiarni Porak Poranda