HEADLINEHUKRIM

Toko Kelontong Milik Sumiarni Porak Poranda

79
×

Toko Kelontong Milik Sumiarni Porak Poranda

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Toko kelontong milik Sumiarni di Kelapa Barat Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa porak poranda diobrak-abrik maling pada Kamis (1/2/24).

Isi toko seperti petai dan lain-lain sudah berhamburan di jalan. Bahkan kipas angin yang tadinya berada di teras sudah pindah tempat ke pinggir jalan.

Sumiarni sang pemilik toko bersama pegawainya bernama Wulan memeriksa keadaan tokonya yang porak poranda, dan menyadari sudah terjadi pencurian.

“Sekitar pukul 5 pagi pemilik toko mau membuka tokonya melihat barang-barang sudah berpindah tempat. Sempat menanyakan kepada pegawainya karena bawang hilang. Ternyata barang-barang lain juga banyak yang hilang,” jelas Kapolsek Kelapa Iptu Mahyudin, Rabu ( 7/2 ).

Hal itu diketahui setelah Sumiarni memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Wanita itu pun selanjutnya melaporkan kejadian yang ia alami ke Mapolsek Kelapa.

Polisi segera bergerak melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang.

Tim Kelambit Polsek Kelapa berhasil meringkus Dedi Irawan ( 36 ) dan Samsul ( 33 ), keduanya warga Kecamatan Belinyu. Sedangkan seorang pelaku lagi yang bernama Hendra masih buron.

“Jadi Unit Reskrim dan tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Belinyu meringkus Samsul pada 6 Februari di kediamannya di Desa Air Abik Belinyu,” kata Mahyudin.

“Dan pelaku Dedi Irawan kita amankan di hari yang sama di Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip,” imbuhnya.

Setelah diinterogasi, kedua pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian di toko milik Sumiarni. Mereka menyebut satu pelaku lain bernama Hendra yang kini masuk DPO Polsek Kelapa.

Diduga mereka bertiga melakukan aksi pencurian menggunakan sebuah mobil carry yang ikut diamankan polisi.

“Pelaku satu lagi bernama Hendra masih kita buru dan masuk DPO. Kita juga mengamankan barang bukti 1 mobil Suzuki Carry Tayo tahun 2023 warna silver dengan Nopol BN 8495 TC,” tutup Kapolsek. ( SK)

Sumber: portaldutaradio.com

READ  5 Tersangka Lainnya Sudah Disidang, Bom Bom Segera Diadili