ADVERTORIALHEADLINEPOST DPRD

Rapat Paripurna Tetapkan Propemperda Tahun 2024

54
×

Rapat Paripurna Tetapkan Propemperda Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, memimpin langsung rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, Senin (15/1/2024).

Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, nampak dihadiri Penjabat Bupati Kabupaten Bangka, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bangka, Forkopimda, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita dan insan pers.

“Rapat paripurna hari ini akan disampaikan Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2024,” ungkap pria yang akrab disapa Sidi itu.

Sebelum menjelaskan Propemperda Tahun 2024, Iskandar terlebih dahulu menyampaikan jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2023 sebanyak 16 Raperda.

Dengan rincian 14 Raperda merupakan usulan eksekutif dan 2 Raperda yang masuk dalam usulan inisiatif DPRD.

“Dari 16 Raperda tersebut, yang disahkan sebanyak 7 Raperda,” ujar dia.

Iskandar melanjutkan, sebelumnya pada tanggal 30 Desember 2023 lalu telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan Bagian Hukum Dan Ham Setda Bangka, untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2024.

Menurut Iskandar, Propemperda tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran.

Oleh sebab itu Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, dengan mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat.

“Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2024 sebanyak 10 Raperda. Adapun 8 Raperda merupakan usulan ekskutif dan 2 Raperda dari usulan inisiatif DPRD,” beber dia.

Adapun Raperda yang termasuk dalam Propemperda tahun 2024 antara lain:

1). Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;

2) Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

3) Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

4) Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

5) Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka;

6) Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka; 7) Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045;

8) Raperda Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;

9) Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat Kabupaten Bangka; Dan

10) Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapa.

Iskandar melanjutkan, selain 10 Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2024, DPRD Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda di luar Propemperda jika dibutuhkan dan dalam keadaan mendesak.

“Serta merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,” jelas dia.

Iskandar berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal, sehingga melahirkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan umum.

Raperda dimaksud juga memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kepentingan masyarakat, sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.

Iskandar meminta kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang telah mengusulkan rancangan peraturan daerah, agar segera mempersiapkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah serta data-data pendukung lainnya.

“Sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, sebagaimana kita harapkan bersama,” demikian Iskandar. (Adv)

READ  Kendati Belum Rampung, RS - Rutilahu di Kampung Tanjung Diapresiasi Mensos