HEADLINEHUKRIM

Simpan Sabu 13 Gram, Pasutri Ini Diciduk

142
×

Simpan Sabu 13 Gram, Pasutri Ini Diciduk

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Pasangan suami istri yaitu, Hn (36) dan Si (26), tak berkutik saat digrebeg Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka, Rabu (02/03) malam, disebuah kontrakan yang ada di Parit Pekir, Kota Sungailiat.

Suami istri ini, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 13 gram, yang sudah dikemas menjadi belasan paket ukuran kecil.

Kapolres Bangka, melalui Kasatresnarkoba Polres Bangka, IPTU Deni Wahyudi, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis (03/03) siang, membenarkan hal itu.

” Iya, semalam ada dua orang yang kita amankan, yaitu pasangan suami istri Hn dan Si, di kontrakan daerah Parit Pekir, Sungailiat,” kata Deni.

Kata Deni, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, seputaran wilayah itu kerap kali dijadikan tempat transaksi jual beli barang haram itu. Keduanya, kata Deni, sebagai perantara atas barang haram itu.

” Modus operandinya, mereka melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis sabu, dengan cara mendatangi kerumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku,” bebernya.

Usai dilakukan penggeledahan, keduanya pun digelandang ke Mapolres Bangka untuk proses hukum selanjutnya.

Selain mengamankan 13,05 gram narkotika jenis sabu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit Mobil, plastik bening dan 2 unit handphone.

Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman puluhan tahun penjara pun sudah menanti keduanya. (Randhu)



READ  Panen Udang Vaname Desa Bakit, Harga Bisa Tembus 100 Ribu