HEADLINEHUKRIM

Subdit Gakkum Proses Hukum 2 Kapal Nelayan

48
×

Subdit Gakkum Proses Hukum 2 Kapal Nelayan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Patroli gabungan Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 2 kapal nelayan pada Sabtu lalu (8/4).

Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Indra Feri Delimunthe, mengatakan kasus ini terungkap pada saat personil gabungan melaksanakan patroli di seputaran perairan lepas pantai Tanjung Kalian, Bangka Barat.

“Patroli gabungan menemukan KM BERINGIN INDAH GT12 dan KM RICO ANDIKA 01 GT06, yang sedang berlayar untuk melakukan penangkapan ikan,” ungkap Indra.

Selanjutnya personil melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kapal. Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui KM BERINGIN INDAH tidak melengkapi dokumen kelengkapan penangkapan ikan berupa SIPI, serta dokumen perlayaran SPB.

Sedangkan untuk kapal KM RICO ANDIKA 01, sama sekali tidak ditemukan kelengkapan dokumen. Kedua kapal nelayan tersebut ditarik ke pelabuhan Limbung Muntok, dengan cara dikawal oleh personil patroli gabungan.

“Karena dokumennya tidak lengkap, selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut di Subdit Gakkum,” demikian Indra Feri. (Romlan)

READ  Polairud Polres Basel Beri Diklat Aman Bencana