HEADLINEPEMPROV BABEL

Tahun 2024 UMP Babel Naik 4,04 Persen

232
×

Tahun 2024 UMP Babel Naik 4,04 Persen

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Upah Minimum Provinsi bagi karyawan di Bangka Belitung resmi naik pada Tahun 2024 mendatang. Kenaikan UMP Tahun 2024 yang naik 4,04 persen dari tahun sebelumnya.

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pengumuman terkait kenaikan UMP sudah ditandatanganinya.

“UMP sudah saya tandatangani dalam Surat Keputusan Gubernur yang naik 4,04 menjadi Rp 3.640.000. UMP kita termasuk UMP yang cukup tunggi di Indonesia,” kata Safrizal usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Babel, Selasa (21/11/2023).

Safrizal menambahkan UMP ini berlaku 1 Januari 2024 dan sudah disebarluaskan agar semua perusahaan mematuhinya. UMP 2024 ditentukan dari berbagai macam rumus dan faktor karena Bangka Bekitung adalah provinsi kepulauan.

“Ini sudah disepakati dan sudah saya tandatangani tadi malam untuk disebarluaskan dan berlaku untuk Tahun 2024,” ujarnya.

Jika dibandingkan dengan UMP tahun ini yakni Rp 3.984.000, UMP Tahun 2024 Rp 3.640.000 atau naik 4,04 persen. Semua perusahaan diharapkan dapat memenuhinya karena UMP adalah hak semua pekerja.

“Karena ini sudah kesepakatan, semua perusahaan harus mematuhi karena sudah dituangkan dalam keputusan Gubernur. Semoga bisa diterima semua pihak,” tutupnya. (Dika)

READ  Inflasi Turun Hasil Kerja Keras Bersama