HEADLINEHUKRIM

Tertangkap Tangan Ngerit BBM Bersubsidi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

51
×

Tertangkap Tangan Ngerit BBM Bersubsidi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

BELITUNG TIMUR – Sebuah SPBU di Manggar, Kabupaten Belitung Timur, disegel oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/4) lalu.

Penyidik Direktorat Reskrimsus juga mengamankan Ma dan No alias Nandi, tersangka dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Belitung,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, melalui siaran persnya yang diterima redaksi, Minggu (16/4/23) malam.

Jojo mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh tim Direktorat Reskrimsus Polda Babel, terkait adanya aktivitas pengeritan BBM Bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Manggar.

Berbekal informasi masyarakat ini, Jojo menerangkan, tim Direktorat Reskrimsus langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Tim menemukan serta mengamankan kendaraan yang diduga melakukan pengeritan dengan menggunakan mobil Isuzu Panter.

Selain mengamankan satu unit mobil, Tim Direktorat Reskrimsus juga melakukan penyitaan barang bukti lain yakni 3 Drum dan 14 Jerigen berisi BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan total keseluruhan 800 Liter.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain 2 unit Handphone, 1 unit perangkat DVR merk Dahua, 1 buah Adaptor, 1 Mouse Usb merk M-TECH dan 1 unit mesin Nozzle Nomor 2 merk Gilbarco untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU tersebut.

“Saat ini juga telah dilakukan penyegelan terhadap Dispenser BBM Bio Solar di SPBU yang berada di Kecamatan Manggar tersebut,” jelas Jojo.

Sementara itu, mengenai perannya, Jojo mengatakan bahwa para tersangka ini memiliki peran berbeda.

Tersangka M diketahui merupakan orang yang melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.

Sementara tersangka N alias Nandi ini merupakan orang yang ikut serta melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah di SPBU, dengan cara melakukan penjualan diatas harga HET.

“Jadi atas dasar inilah, pada saat dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka perkara penyalahgunaan BBM Bersubsidi,” pungkas Jojo. (*)


Sumber: Bid Humas

READ  Pesta Adat Murok Jerami Moment Ketahanan Pangan Desa