HEADLINE

ASN Yang Ingin Nyaleg Ini Regulasinya

82
×

ASN Yang Ingin Nyaleg Ini Regulasinya

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar, menjelaskan regulasi yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara yang mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu Tahun 2024, dan hal itu tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik hal ini juga diatur dalam Pasal 87 ayat 4 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” jelas EM Osykar, Rabu (16/8).

Ia menambahkan, mengenai pencalonan Anggota Legislatif bakal Calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon dan administrasi Bakal Calon.

“Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali,” terang Ketua Bawaslu Babel itu.

Menurutnya Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah.

Atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Selain itu, kata dia, dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri serta tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

“Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, namun apanila sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” paparnya saat menjabarkan regulasi tersebut.

Lanjutnya, hingga saat ini Bawaslu Babel terus mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 97 huruf b angka 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi.

“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangan masingmasing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu,” tutup Osykar. (Dika)