BANGKA SELATANHEADLINE

BPKP Tegur Dua Desa

64
×

BPKP Tegur Dua Desa

Sebarkan artikel ini
Marpaung Pinondang

BANGKA SELATAN – Tersiar kabar dua desa di Kabupaten Bangka Selatan mendapat teguran dari BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait evaluasi terhadap penyaluran bantuan langsung tunai dana desa, agar tepat waktu dan tepat sasaran.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Inspektur Marpaung Pinondang, mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap dua kepala desa tersebut, agar melakukan Musrenbang secepatnya.

“Dua desa jadi fokus yakni Desa Tukak dan Desa Keposang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan teguran, agar kepala desa melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Khusus untuk penyaluran BLT DD tepat waktu dan sesuai jadwal,” ungkap Marpaung, Senin kemarin (26/12).

Dijelaskan Marpaung, BPKP menyorot aliran dana desa itu bertujuan agar input data ke sistem tidak tumpang tindih atau double, serta tidak asal penerima dari BLT DD tersebut.

“Agar pemasukan NIK tidak salah kepada penerima BLT DD, agar tidak ganda,” kata dia.

Namun demikian, temuan itu sudah ditemui di tempat selain Kabupaten Bangka Selatan, sehingga inisiatif BPKP melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan pendampingan Inspektorat Basel.

“Itu diindikasi berisiko unsur korupsi. Itu akan jadi desa sampel (percontohan), apabila melakukan penyaluran sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Inspektorat masih punya wewenang memeriksa mengaudit penyaluran BLT DD sepenuhnya pada tahun 2020.

“Pada saat awal BLT DD disalurkan pada tahun 2020 kami sudah melakukan audit ke beberapa desa, untuk memastikan penyaluran tepat sasaran atau tidak,” tukasnya.

Akan tetapi, tertuang dalam kerja sama antara BPKP dengan Inspektorat berbagi tugas, sehingga inspektorat hanya menjadi pengawas saja, bukan lagi jadi tim audit.

“Namun pada tahun 2021 kami (inspektorat) tidak melakukan audit, karena sampel dari BPKP. Di 2022 kami tidak lakukan sampel, karena sudah dilakukan oleh BPK,” jelasnya.

Hal itu tidak dilakukan audit oleh inspektorat, karena sudah dilakukan BPKP dalam audit data, namun tetap dilakukan pendampingan mengingat perwakilan dari BPKP bukan asli daerah situ.

“Jadi pihak kecamatan dan Pemdes setempat mendampingi dalam berkomunikasi kepada masyarakat, menyatakan dapat apa belum dari BLT DD,” pungkas Marpaung. (Tris)


Sumber: beritabangka.com / cmnnews.id

READ  Kodim Basel Bangun 28 Unit Rumdin TNI