HEADLINEHUKRIM

Hendra dan Amri Digiring ke Lapas Tua Tunu

43
×

Hendra dan Amri Digiring ke Lapas Tua Tunu

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, resmi menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi di DPRD Babel tahun anggaran 2017-2021.

Kedua tersangka dimaksud yaitu Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rabu (29/3).

Usai mengikuti proses pemeriksaan, tersangka Hendra Apollo dan Amri Cahyadi langsung dibawa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Sementara tersangka Dedi Yulianto (mantan Wakil Ketua DPRD Babel periode tahun 2017), tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk ketiga kalinya.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, mengatakan penahanan terhadap tersangka Hendra Apollo dan Amri Cahyadi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021.

“Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023,” ungkap Basuki kepada awak media.

Basuki menambahkan, surat perintah penahanan tingkat penyidikan dengan Nomor Print 200 L9/Fd 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo.

“Dan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor: Print – 270 /L9/Fd 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi,” ujarnya.

Masih kata Basuki, para tersangka disangkakan melanggar (Primair) Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.305.288.220 dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847 300.000.00,” tutupnya.

Sementara kuasa hukum Hendra Apollo, Feriyawansyah, kliennya sudah kooperarif dan tidak bisa dikatakan DPO.

“Kalau DPO itu kan tidak datang? Ini kami datang sesuai dengan KUHAP, sesuai dengan aturan hukum, sesuai dengan surat undangan kami hadir hari ini,” ungkapnya.

Feri menuturkan, kliennya beberapa pertanyaan tambahan terkait mobil dan pengembalian (kerugian keuangan negara).

“Tadi di dalam masih ada 8 pertanyaan tambahan yang notabenenya mengenai masalah mobil dan pengembalian. Sebelumnya ada 28 pertanyaan, tapi ada perubahan-perubahan yang menurut hemat kami sebagai kuasa hukum merugikan Pak Hendra, jadi ada perubahan tadi,” jelas dia.

Sementara Adystia Sunggara yang dikabarkan sebagai kuasa hukum Amri Cahyadi, saat dihubungi belum bisa banyak berkomentar. Namun dia membenarkan sebagai kuasa hukum tersangka Amri Cahyadi.

“Iya, betul. Saya masih di kejaksaan, nanti kami kirim rilisnya,” kata dia. (Dika/Romlan)

READ  270 Kampil Beras Dari Polairud