HEADLINEHUKRIM

Jatanras Ringkus 5 Pemuda Pencuri Tiang Akses Internet

49
×

Jatanras Ringkus 5 Pemuda Pencuri Tiang Akses Internet

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, meringkus 5 pemuda warga Kabupaten Bangka, Kamis (7/9/23) kemarin.

Mereka diamankan lantaran diduga melakukan pencurian 100 tiang akses internet milik PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX pada bulan Agustus yang lalu.

Kelima pemuda yang diamankan tersebut yakni HH (23), HRA (23), ADS (29), MRW (23) dan JHP (23).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, kelima pelaku tersebut diringkus di 2 lokasi berbeda pada Kamis kemarin.

“Penangkapan pertama dilakukan sorenya di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, dan kedua pada malamnya di Desa Pemali, Kecamatan Pemali,” ungkap Jojo, Jumat (8/9/23).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX yang mengalami kehilangan 100 batang tiang akses internet yang berada di wilayah Bangka.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Dari laporan ini, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 13 buah tiang yang disimpan lapangan terbuka di Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat,” terang Jojo.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Jojo, Tim Jatanras akhirnya mengamankan 5 pemuda yang diduga pelaku pencurian tiang akses Internet milik PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX.

Selain melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bangka, kelima pelaku juga melakukan aksinya di 10 TKP berbeda.

“Selain di Kabupaten Bangka, mereka ini juga melakukan pencurian tiang ini di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan. Total ada 102 tiang yang sudah dicuri oleh mereka,” beber dia.

Jojo menuturkan, HH yang merupakan Koordinator Lapangan PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX, menjadi otak dari aksi pencurian tiang akses internet tersebut.

Pelaku HH sengaja menyuruh anak buahnya untuk mencabut tiang internet itu sendiri, dan melaporkan kepada pihak perusahaan bahwasanya tiang internet milik perusahaan hilang.

Pelaku kemudian menawarkan kepada pihak perusahaan, dia bisa mengganti tiang tersebut dengan tiang lokal yang diklaim seharga 800 ribu.

“Padahal tiang tersebut adalah tiang internet milik PT. IFORTE yang dicuri pelaku di tempat lain, kemudian di Cat ulang agar terlihat seperti baru,” tutur Jojo.

“Pelaku HH kemudian melaporkan kepada pihak perusahaan tiang pengganti sudah datang, sehingga pelaku bisa meminta uang klaim ke pihak perusahaan,” imbuh dia.

Sementara dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry warna hitam yang disewa oleh pelaku HH.

Pengakuan para pelaku lainnya, dari hasil mencuri tersebut mereka mendapatkan sejumlah uang dari HH.

“Jadi para pelaku lainnya ini mendapatkan uang dari pelaku HH, setelah melakukan pencurian, ada yang 2,5 juta, 5 juta hingga 6 juta,” kata Jojo.

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti yakni tiang internet dan satu unit mobil langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung guna proses lebih lanjut. (*)


Sumber: Bid Humas

READ  Feriyawansyah: Penerimaan Uang Tunjangan Sudah Sesuai Aturan Hukum