HEADLINEHUKRIM

Melakukan Pelanggaran Berat, 2 Briptu Resmi Dipecat

52
×

Melakukan Pelanggaran Berat, 2 Briptu Resmi Dipecat

Sebarkan artikel ini

BELITUNG – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melakukan pemecatan terhadap 2 orang anggota polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Belitung, Senin (22/05/2023).

Waka Polres Belitung, Kompol Teguh mengatakan, 2 orang anggota polisi ini dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat lantaran telah dianggap melakukan pelanggaran berat.

“Untuk Indra melakukan pelanggaran desersi, dan Gatot melalui tindak pidana kriminal,” ungkap Teguh, Senin (22/05/2023).

Keputusan ini diambil melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang, keduanya telah menjalani sidang etik di Polda Kepulaan Bangka Belitung.

Alhasil, keputusan dari sidang etik, kedua anggota Polri tersebut dijatuhi sanksi PTDH pada bulan Maret 2023 lalu.

“Putusan PTDH sudah ditandatangani oleh Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya. Sedangkan untuk upacara PTDH dilakukan hari ini,” jelasnya.

Upacara PTDH tersebut dilakukan di Mapolres Belitung, Senin (22/05/2023), dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung, AKBP Didik Subiyakto.

Kompol Teguh mengimbau kepada seluruh anggota Polres Belitung agar senantiasa menjalankan tugas dengan baik. Yakni sesuai dengan aturan yang ada, selalu menjaga citra institusi Polri dimata publik.

“Jaga nama baik institusi Polri. Layani masyarakat dengan baik sebagaimana tugas polisi pada umumnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Briptu Gatot Andrianto merupakan anggota polisi yang sudah pernah menjalani hukuman pidana penjara, lantaran terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

Beberapa bulan yang lalu, Briptu Gatot Andrianto bertugas di bagian Tahti Polres Belitung. Saat melakukan tugas jaga tahanan pada waktu itu, salah satu tahanan bernama Fachbian kabur.

Fachbian merupakan tahanan Polres Belitung yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Hingga saat ini, Fachbian belum diketahui keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Sedangkan Briptu Indra, diberhentikan lantaran tidak menjalan tugasnya di kepolisian, atau tidak masuk kerja dalam waktu yang lama.

Pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, Indra dan Gatot, dinilai sangat fatal. Sehingga keduanya dipecat sebagai anggota Polri. (An)


Sumber: cmnnews.id

READ  Pemkab Bateng Berhasil Kendalikan Inflasi, Bawa Pulang Dana Insentif Rp10 Miliar