HEADLINEPEMPROV BABEL

Pemprov Sosialisasi Rancangan Perubahan Pergub SOTK dan Sistem Kerja

259
×

Pemprov Sosialisasi Rancangan Perubahan Pergub SOTK dan Sistem Kerja

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja dan Sistem Kerja di lingkungan Pemprov Babel.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Kamis (23/11/23). Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Naziarto dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Babel terus berupaya meningkatkan capaian reformasi birokrasi.

Setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Gubernur ini, diharapkan dapat memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang serta berbelit-belit.

“Tujuan yang ingin dicapai dari kehadiran aturan ini adalah kita menginginkan sistem kerja yang lebih baik, mekanisme kerja lebih sempurna, serta pembagian job desk antara jabatan struktural dan fungsional yang lebih jelas,” ungkap dia.

“Termasuk kita bisa bekerja sesuai tupoksi, agar tidak mengambil kapling pekerjaan orang lain. Sehingga bisa menghasilkan ASN 3P, yakni profesional, proporsional, dan perfeksionis,” lanjutnya lagi.

Di dalam mekanisme bekerja, kata Naziarto, harus dilaksanakan dengan filosofi bekerja sama dan sama-sama bekerja, mengutip filosofi Penjabat Gubernur Safrizal Zakaria Ali.

Dalam Rancangan Peraturan Gubernur ini, struktrur organisasi akan terbagi menjadi dua level, serta pengaturan sistem kerja yang baru.

Sehingga berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel, agar dapat memahami sosialiasi yang dilaksanakan sebagai wujud dari komitmen kita menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas dia. (*)


Sumber: Dinas Kominfo

READ  Ini Pesan Rudianto Tjen Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur