HEADLINE

Penerapan Protokol Kesehatan Covid – 19 Kini Dibuatkan Perda

71
×

Penerapan Protokol Kesehatan Covid – 19 Kini Dibuatkan Perda

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III, DPRD Bangka Barat, M. Ali Purwanto saat membacakan Laporan Kerja Pansus Raperda Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19, di Gedung Mahligai Betason II, Jum'at ( 14/1 ) pagi.

BANGKA BARAT — DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyepakati tiga Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Persetujuan Tiga Raperda Tahun 2021, di Gedung Mahligai Betason II, Kantor DPRD di Kecamatan Muntok, Jumat ( 14/1/2022 ) pagi.

Ketiga Raperda tersebut yaitu, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Kearsipan, Raperda Tentang Keolahragaan serta Raperda Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19.

Diantara ketiga Raperda tersebut, yang paling menarik adalah penerapan protokol kesehatan Covid – 19 yang sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan Bupati, kini diperkuat dengan Peraturan Daerah.

Raperda Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 menurut anggota Komisi III, M. Ali Purwanto merupakan tindak lanjut dari peraturan yang telah dibuat di tingkat pusat agar pelaksanaan peraturan dari Pemerintah Pusat dapat berjalan dengan baik sampai ke daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Kabupaten Bangka Barat sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, namun pelaksanaanya di lapangan dirasa kurang maksimal.

Berangkat dari hal tersebut lanjut Ali Purwanto, Raperda Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pun diajukan di tahun 2021.

” Diharapkan dengan adanya Perda ini, pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di Kabupaten Bangka Barat dapat berjalan dengan lancar dan lebih baik lagi,” ujar Ali Purwanto saat membacakan Laporan Kerja Pansus.

Dia mengatakan, Raperda tersebut sudah dievaluasi dalam beberapa kali pembahasan oleh Pansus DPRD Bangka Barat, termasuk oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hasilnya, pertama, menghilangkan ketentuan pidana kurungan dan hanya mencantumkan sanksi pidana denda terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Kedua, memasukan ketentuan pengenaan sanksi administrasi terlebih dahulu bagi pelanggar protokol kesehatan sebelum mengenakan sanksi pidana.

” Dan point ketiga, memasukkan pengaturan mengenai aplikasi Peduli Lindungi dalam pengawasan dan pengendalian Covid – 19. Hasil pembahasan lebih lanjut dan rinciannya terlampir dalam laporan
Panitia khusus ini,” tutup dia.

Di lain pihak, Bupati Bangka Barat, H. Sukirman dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah bekerja keras membahas dan selanjutnya menyetujui tiga Raperda tersebut.

” Saya menyampaikan ucapan terima kasih, karena apa yang kawan – kawan ajukan ke istana rakyat ini sudah diterima, kemudian semua pemikiran kita sudah diterima dan disahkan, mudah – mudahan yang kurang – kurang bagus bisa kita perbaiki bersama – sama,” kata Sukirman. ( SK )

READ  Harus Kembangkan Teologia Kasihan