HEADLINEHUKRIM

Penyidik Tahan HM Perwakilan PT RBT

218
×

Penyidik Tahan HM Perwakilan PT RBT

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 orang Tersangka baru, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, mengatakan hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini.

READ  Penjabat Gubermur Lepas Delegasi BAPOMI

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka, yakni HM selaku Perwakilan PT RBT,” ungkap Ketut melalui melalui siaran persnya, Rabu (27/3/2024).

Ketut menambahkan, kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka HM yaitu sekira pada tahun 2018 s/d 2019, HM selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
READ  Pemdes Bangka Kota Salurkan BLT DD Selama 3 Bulan

“Selanjutnya, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka MRPT alias RZ. Lalu setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, di mana tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” beber dia.

Masih kata Ketut, kemudian, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.
READ  Didit Dukung Wacana Kembalikan RKUD ke Bank Sumsel Babel

Sementara untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024,” tutup Ketut. (Dika)