HEADLINEHUKRIM

Satu Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur

127
×

Satu Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Ruslim Bin Haririm, napi atau warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, dikabarkan melarikan diri pada, Minggu (13/04) sore.

Dia kabur, dengan cara memanjat tembok lapas setinggi 6 meter yang dilengkapi kawat pengaman. Ruslim merupakan napi Lapas Narkotika Lapas Narkotikan Kelae IIA Pangkalpinang, yang diputus Hakim dengan vonis 7 tahun 6 bulan kurungan penjara, dengan sisa hukuman 5 tahun.

Kalapas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono, saat dikonfirmasi, Senin (14/02) siang, membenarkan adanya kejadian itu.

” Iya benar,” tulis Sugeng, dalam pesan instan Whatsappnya.

Sugeng menjelaskan kronologis kaburnya napi atas nama Ruslim itu. Menurut Sugeng, terpidana Ruslim itu kabur dengan cara memanfaatkan situasi. Kata Sugeng, ditambah lagi kondisi cuaca pada saat itu hujan lebat. Caranya, lanjut Sugeng, dia terlebih dahulu memanfaatkan tower air untuk melompat.

” Napi atas nama Rusli Bin Haririm memanfaatkan cuaca dan situasi hujan lebat keluar dari blok tanpa sepengetahuan petugas blok. Dengan cara, memanfaatkan tower air antara blok Pattimura dan Blok Hasanuddin untuk melompat dan selanjutnya memanjat pagar ornames dalam,” ungkapnya.

Setelah berhasil melewati pagar ornames, kata Sugeng, barulah dia memanjat tembok keliling Lapas setinggi 6 meter, yang sudah dilengkapi kawat pengaman.

” Setelah berhasil melewati pagar ornames napi tersebut, memanjat tembok keliling, tinggi kurang lebih 6 meter ditambah 1 meter barrier atau kawat berduri, dengan menggunakan pipa paralon panjang kurang lebih 2,5 meter,” bebernya.

Hingga kini, petugas gabungan dari Lapas tersebut saat ini sudah membentuk tim gabungan guna mencari keberadaan Ruslim. Sugeng mengatakan, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan pihak Kepolisian setempat guna mencari keberadaan napi atas nama Ruslim. (Randhu)


READ  60 Siswa SD Muhammadiyah Toboali Ikuti Student Education