HEADLINEHUKRIM

Sekjen KPK Sampaikan Rasa Prihatin

243
×

Sekjen KPK Sampaikan Rasa Prihatin

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas terkait pelanggaran di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.

Penjatuhan hukuman etik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap tiga terperiksa, untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di Auditorium Gedung C1 KPK, Jakarta, 16-17 April 2024.

Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas pelanggaran tersebut.

READ  Tersangka MU Dijerat Pasal Berlapis

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” tegas Cahya.

Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara. Sekjen telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

Dalam upaya hukum yang sedang berproses tersebut, diketahui (AF) mengajukan Pra-Peradilan.
READ  Penjabat Gubernur Tinjau Lokasi Pembangunan Pesantren

KPK menghormati pengajuan tersebut yang merupakan hak bagi setiap tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan seseorang sebagai tersangka.

AF merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK.

AF terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, sehingga disanksi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh Insan KPK.
READ  Hasil Operasi Pekat Menumbing, 9 Kasus Terungkap

Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK.

Sedangkan hukuman disiplin terhadap AF selaku Aparatur Sipil Negara menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka pada 15 Maret 2024. (*)
READ  60 Paket Sembako dari Kompol Jecson

Sumber: Biro Humas

Tinggalkan Balasan