HEADLINEPEMPROV BABEL

Suganda Berharap ASN Bekerja Sebaik Mungkin

45
×

Suganda Berharap ASN Bekerja Sebaik Mungkin

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, memberikan motivasi kepada lebih kurang 769 pejabat eselon III, IV maupun fungsional yang hadir di GOR Sahabuddin, Senin (10/4/2023).

Selama 1 tahun dia menjabat sebagai penjabat gubernur, Suganda berharap para ASN bekerja sebaik mungkin.

“Jangan takut, jabatan pasti akan mengikuti. Tugas kita tingkatkan profesionalisme dan wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Pemprov Babel ini,” ungkap dia.

Suganda menyatakan akan terus membangun tata kelola kepegawaian yang baik dengan sistem merit. Sistem ini sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

“Ke depan sistem merit ini yang harus kita lakukan, sehingga semua pegawai bisa berkompetisi dengan baik, memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN, sehingga ASN memiliki jalur karir yang jelas,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, hal ini akan memberikan peluang besar bagi ASN yang kredibel, berintegritas, kompeten untuk menduduki jabatan tertentu.

“Bukan lagi berdasarkan penilaian sendiri. Melalui sistem merit ini tidak akan ada lagi hal seperti itu. Jadi kita bisa membangun Bangka Belitung bersama sama. Bangka Belitung akan menjadi hebat dan modern,” kata dia.

Pada kesempatan ini juga dilakukan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba oleh Dinnar Widargo dari BNN Provinsi Babel, sekaligus dilakukan juga tes urine secara acak.

Pelaksanaan kegiatan tersebut diungkapkan Suganda, sebagai salah satu intruksi Presiden RI yang harus didukung, sekaligus untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif di lingkungan Pemprov Babel.

“Kita ingin semuanya bersih, kalaupun ada kita akan membina secepat mungkin dan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, sehingga nantinya tidak menjalar di lingkungan ASN maupun ke seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (*)


Sumber: Dinas Kominfo

READ  Monitoring Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021