HEADLINEPANGKALPINANG

Walikota Ingin Raperda Segera Dibahas

36
×

Walikota Ingin Raperda Segera Dibahas

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, menyetujui tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (3/5).

Rapat paripurna tersebut dalam rangka tanggapan Walikota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, mengucapkan terimakasih kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda tersebut.

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi tersebut telah menerima dan menyetujui terhadap tiga Raperda yang diajukan, dan selanjutnya akan dibahas pada rapat panitia khusus di DPRD Kota Pangkalpinang.

“Kami mengucapkan beribu terimakasih kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan pandangan umum, yaitu kepada Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, ” ujarnya.

Ke depan, walikota berharap agar ketiga Raperda yang telah disetujui itu dapat segera dibahas kembali oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang bersama eksekutif, sehingga tiga Raperda tersebut dapat segera disetujui menjadi peraturan daerah.

“Segala bentuk catatan, masukan, dan saran yang telah disampaikan akan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, ” kata dia.

Adapun tiga Raperda tersebut yaitu mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang. (Romlan)

READ  Perda Harus Mencakup Seluruh Aspek