HEADLINEPANGKALPINANG

Walikota Launching Aplikasi SRIKANDI

40
×

Walikota Launching Aplikasi SRIKANDI

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, melaunching aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Operasional Room Kantor Walikota Pangkalpinang, Rabu (5/4/2023).

Maulan Aklil mengucapkan terimakasih kepada Badan Arsip Nasional, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Pemerintah Kota Pangkalpinang, akhirnya bisa melaunching aplikasi yang telah lama dinanti-nantikan ini.

“Sudah lama ditunggu launching aplikasi ini di Pemkot Pangkalpinang, karena ada beberapa hal keuntungan jika melaksanakan aplikasi SRIKANDI ini,” ungkapnya.

Walikota juga meminta dukungan OPD terkait agar berkolaborasi melaksanakan aplikasi ini.

Menurut dia, banyak hal yang bisa dirasakan keuntungan dengan memakai aplikasi ini. Dimana pun berada tetap bisa melaksanakan kegiatan dan tugas.

“Tidak menghambat dimana pun berada. Bisa terarsip dengan baik. Tidak perlu lagi melakukan arsip di OPD masing-masing, langsung terintegrasi dengan baik,” kata dia

Maulan Aklil juga mengingatkan terkait support jaringan agar pengerasian aplikasi ini dapat berjalan lancar. Dia berharap ini menjadi kebaikan awal dalam menciptakan good government di bidang aplikasi.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang, Eti Fahriaty, mengatakan aplikasi ini wajib dilaksanakan di semua Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai amanat eraturan Presiden.

Aplikasi SRIKANDI bertujuan mendukung terwujudnya pelayanan administrasi pemerintahan di bidang kearsipan dinamis yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Mendukung terwujudnya keseragaman dan keterpaduan pengelolaan kearsipan dinamis berbasis elektronik serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel melalui penerapan system pemerintahan berbasis elektronik.

“Kami juga sudah berKoordinasi dengan seluruh perangkat daerah untuk mengajukan sertifikasi dan tanda tangan elektronik ke BSSN melalui Diskominfo Pangkalpinang serta permintaan data seluruh ASN ke BKPSDMD Pangkalpinang,” demikian Eti. (*)


Sumber: Dinas Kominfo

READ  Sertifikat Sebagai Bukti Hukum