BANGKA BARAT – Polemik penambangan ilegal di lokasi HGU PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) dibahas di meja rapat di Operasional Room 1 Kantor Bupati Bangka Barat, antara masyarakat dari beberapa desa dengan Forkopimda, Senin ( 18/12/2023 ).
Puluhan masyarakat dari Desa Air Belo, Belo Laut, Air Limau (Kecamatan Mentok) serta Desa Mayang dan Desa Kundi (Kecamatan Simpang Teritip) hadir dalam rapat yang digelar secara tertutup tersebut.
Sedangkan dari Forkopimda yang hadir antara lain Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming, Kapolres AKBP Ade Zamrah, serta Dandim 0431/BB Letkol Inf Kemas Muhammad Nauval.
Sebelumnya masyarakat sempat berunjuk rasa di Kantor Divisi PT. GSBL pada Kamis ( 14/12 ) lalu. Dalam unras tersebut salah satu tuntutan masyarakat yakni agar lima rekan mereka yang diamankan Polres Bangka Barat karena menambang secara ilegal di HGU PT. GSBL dibebaskan.
Usai rapat Wabup Bong Ming Ming mengatakan, pertemuan yang digelar hari ini guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak, baik untuk masyarakat, PT GSBL, CV MJU serta PT Timah agar tidak ada yang dirugikan.
“Dan aparat juga, jangan sampai karena persoalan ini aparat dan masyarakat berbenturan. Padahal semua Forkopimda Bangka Barat berkeinginan ini menjadi sesuatu yang baik ada solusi buat semuanya. Semuanya bahagia PT Timah bahagia, GSBL bahagia MJU bahagia dan masyarakat terfasilitasi dan bisa untung,” ujar Bong Ming Ming kepada wartawan.
Menurut Wabup masyarakat telah sepakat bahwa mereka bisa menambang di wilayah – wilayah yang sudah diizinkan melalui empat BUMDes yakni, BUMDes Air Belo, Air Limau, Belo Laut dan Mayang.
Izinnya bisa didapat melalui kepala desa masing – masing, setelah itu Kades akan menyampaikan ke BumDes bahwa ada masyarakat yang ingin menambang di wilayah yang sudah diperbolehkan.
Namun Bong Ming Ming menegaskan, tindakan pengrusakan tanaman dan lain – lain di perkebunan tidak dibenarkan, sebab walaupun PT. GSBL sudah memberi ruang bagi masyarakat untuk menambang, tetap saja ada ruang atau wilayah yang tidak boleh ditambang.
“GSBL sudah memberikan tapi ada ruang yang tidak boleh dan ada yang boleh. Jadi kita pada koridor yang dibolehkan supaya penambangan ini tetap legal tidak ada yang namanya ilegal. Masyarakat sudah sepakat, intinya walaupun kita memfasilitasi tetapi kita dalam kerangka hukum yang benar,” tegas Bong Ming Ming.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah menambahkan, dalam rapat tersebut pihaknya meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta mengedukasi mereka agar melakukan penambangan secara legal.
“Kita edukasi masyarakat supaya mau melakukan pertambangan itu ada dasar hukumnya ada legalitasnya. Tadi semuanya mendukung semuanya setuju akan hal itu,” kata Ade.
Dia mengatakan setelah rapat hari ini nanti akan digelar lagi pertemuan lanjutan. Tujuannya untuk membuka ruang seluas – luasnya bagi masyarakat agar bisa menambang secara legal di lokasi yang ditentukan berdasarkan IUP dan kerja sama dengan PT. GSBL.
Terkait tuntutan masyarakat untuk membebaskan lima rekan mereka yang diamankan pihaknya, Ade mengatakan ia tidak dapat mengambil keputusan sendiri tanpa persetujuan Kapolda Babel.
“Itu saya sampaikan tadi saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, itu akan saya konsultasikan dengan pimpinan saya Pak Kapolda dan mungkin dengan pembina fungsi,” tutupnya. ( SK )
Sumber: portaldutaradio.com