HEADLINEHUKRIM

Andi dan Steven Ditangkap Tim Kelambit

404
×

Andi dan Steven Ditangkap Tim Kelambit

Sebarkan artikel ini
Andi dan Steven ditangkat Tim Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. (Foto: Ist)

BANGKA – Tim Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sejumlah tempat kejadian perkara.

Dua orang ditangkap atas kasus tersebut. Yaitu Az alias Andi (41) yang merupakan residivis dan So alias Steven (23).

Kedua pelaku melakukan pencurian pertama di Jalan Cendrawasih Kecamatan Sungailiat, Senin (15/4).

Pencurian ke dua di Kelurahan kuday, Kecamatan Sungailiat, Jum’at (12/4).

READ  Turnamen Voli Gubernur Cup 2022 Diikuti 31 Tim

Sedangkan pencurian yang ketiga dilakukan di Klenteng Dwi Bakti Kecamatan Merawang, Selasa (16/4).

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Zulkarnain, mengatakan kejadian berawal dari salah satu masyarakat Sungialiat yang melaporkan telah mengalami kejadian pencurian.

Dari laporan tersebut Tim Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka mendatangi TKP dan mencari informasi tentang kejadian tersebut.
READ  Suhadi Sebut Bibit Sawit Telah Disalurkan ke 15 Desa

“Dari hari penyelidikan dan informasi dari masyarakat, diketahui keberadaan dan ciri ciri pelaku,” ungkap dia.

“Tidak menunggu lama, Tim Kelambit langsung bergerak dan menangkap pelaku di Jalan Nelayan Sungailiat,” imbuh dia.

Kepada polisi, Andi dan Steven mengaku mereka melakukan pencurian pada malam hari (dini hari) sekitar jam 00.30 WIB, jam 01.00 WIB hingga 02.00 WIB.
READ  Bandar Sabu Ajak Istri Transaksi Narkoba

“Selain dari 3 TKP itu, kedua pelaku juga mengaku juga melakukan pencurian di 3 TKP lainnya. Seperti Klenteng Jalan Lubuk Kelik, Toko di Kelurahan Parit Padang dan Klenteng di Merawang,” beber dia.

Atas perbuatan yng dilakukan oleh kedua pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan