BANGKA SELATANHEADLINE

Retribusi Parkir Ditetapkan Berdasarkan Jenis Layanan

88
×

Retribusi Parkir Ditetapkan Berdasarkan Jenis Layanan

Sebarkan artikel ini
Firlendra

BANGKA SELATAN – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan Bangka Selatan, melegalkan dua belas parkir di pinggir jalan.

Belasan area yang telah dilegalkan tersebut dikelola lewat Unit Pelaksana Teknis Parkir, melalui koordinator yang diangkat oleh UPT itu sendiri.

Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan Dinas PUPRP Bangka Selatan, Firlendra mengatakan, tingkat retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tersebut diukur berdasarkan jenis pelayanan parkir.

“Parkir di tepi jalan hanya ada 12 ruas pinggir jalan, namun ada perbedaan. Kami menemtukan beberapa ruas jalan dan sampai parkir titik dengan kriteria, dan kajian,” ujarnya di konfirmasi Mediaqu.co, Rabu (11/1/23).

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018, tarif retribusi parkir tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp 1.000,00/kendaraan/parkir untuk kendaraan roda 2, Rp 1.000,00/ kendaraan/ parkir untuk kendaraan roda 4.

“Selain pengaturan terkait tarif retribusi parkir, ketentuan terkait retribusi parkir di tepi jalan umum turut diatur. Retribusi parkir di tepi jalan umum harus dibayar langsung,” jelasnya.

Firlendra menambahkan, pihaknya mencatat pencapaian retribusi parkir hingga Desember 2022 sudah tercapai Rp 263 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 240 juta. Jika dipersentasikan pencapaian retribusi parkir ini sudah melebih 100 persen dari target yang ditetapkan.

“Alhamdullilah, untuk tahun 2022 cukup lumayan, sudah lebih dari capaian target. Sedangkan untuk tahun 2023 ada perubahan retribusi parkir di tepi jalan umum, yaitu parkir untuk kendaraan roda 4 sebesar 2 ribu rupiah,” pungkasnya. (Yusuf)


Sumber: mediaqu.co / cmnnews.id

READ  Menjadi Irup Upacara Bulanan, Ini Pesan Wabup Kepada ASN Bateng