HEADLINEHUKRIM

Terbukti Konsisten! Polairud Amankan Penambang Ilegal di Perairan Tembelok

281
×

Terbukti Konsisten! Polairud Amankan Penambang Ilegal di Perairan Tembelok

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Satuan Polairud Polres Bangka Barat terbukti konsisten dengan komitmennya untuk membersihkan wilayah perairan Tembelok – Keranggan, Kecamatan Mentok dari aktivitas penambang timah secara ilegal.

Selasa (7/11) dini hari, Satuan Polairud Polres Bangka Barat mengamankan 6 orang penambang dan 1 orang pemilik ponton, berikut 1 unit TI Apung jenis selam dan 5 karung pasir timah dengan berat kotor 154 kilogram hasil penambangan malam itu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, menegaskan semua pelaku penambang ilegal akan ditindak tegas.

“Untuk ke depannya diharapkan tidak ada lagi penambang ilegal yang masih melakukan kegiatan penambangan di wilayah Tembelok dan Keranggan dan tempat Ilegal lainnya,” tegas dia.

Sementara Kasat Polair IPTU Yudi Lasmono mengungkapkan, tindakan tegas itu dilakukan lantaran sebelumnya sudah berulang kali diberikan imbauan, agar penambang tidak lagi bekerja menambang timah di wilayah perairan Tembelok – Keranggan sebelum ada legalitas perizinan yang sah.

“Jadi, tindak tegas ini kami lakukan karena sebelumnya sudah sering kali kami ingatkan dengan memberikan imbauan, supaya penambang tidak bekerja dulu di lokasi Tembelok – Keranggan sebelum ada legalitas yang jelas,” ungkap IPTU Yudi Lasmono via sambungan ponselnya, Selasa malam.

IPTU Yudi Lasmono menuturkan, sebanyak 7 orang diamankan. Antara lain 6 orang penambang dan 1 orang pemilik ponton TI Apung jenis selam yang menyuruh bekerja.

“Yang bekerja di atas ponton itu ada 6 orang, pemilik pontonnya tidak ikut kerja, tapi dia menyuruh orang lain yang kerja. Pontonnya sudah kami tarik ke Mako untuk dijadikan barang bukti, termasuk 5 karung pasir timah hasil mereka bekerja dengan berat kotor 154 kilogram,” beber dia.

“Hingga saat ini 7 orang itu masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Semuanya kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan,” demikian Yudi. (Romlan)

READ  Gacok Dilaporkan Dua Pasal Sekaligus